Cari Jalan dengan membaca artikel menarik dan berkualitas untuk kenyamanan berbelanja online.

diposkan pada : 21-07-2025 08:42:26

BEI Delisting 10 Emiten: Apa Itu dan Kewajibannya?

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mendepak sepuluh emiten yang efektif berlaku mulai 21 Juli 2025. Kebijakan ini diambil karena sejumlah perusahaan dinilai tak mampu memenuhi persyaratan pencatatan dan gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengumuman tersebut, penghapusan mencakup baik saham biasa maupun saham preferen. Adapun sepuluh saham yang resmi dihapus dari pencatatan BEI terdiri dari:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)
  9. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
  10. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

Emiten yang terkena delisting sepanjang menjadi perusahaan publik tetap harus mematuhi peraturan OJK. Meski begitu, emiten tetap dapat mengajukan pencatatan ulang (relisting) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa perusahaan yang sahamnya delisting tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat di bursa. Namun, perusahaan tersebut masih wajib mengutamakan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menjelaskan bahwa delisting dilakukan karena sejumlah perusahaan dinilai tak mampu memenuhi persyaratan pencatatan di BEI. Pertama, delisting dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum.

Kedua, apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di BEI. Ketiga, saham emiten telah disuspensi di seluruh pasar perdagangan—baik pasar reguler maupun pasar tunai—selama sekurang-kurangnya 24 bulan berturut-turut.

Penghapusan mencakup baik saham biasa maupun saham preferen. Meski begitu, perusahaan yang masih berstatus sebagai perusahaan publik wajib mengutamakan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan melaporkan kepada OJK.

Perlu diingat bahwa BEI tidak dapat menjamin keabsahan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, investor harus selalu melakukan penelitian mendalam dan mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

BEI juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sahamnya delisting tetap dapat mengajukan pencatatan ulang (relisting) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa proses relisting dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap.

Penghapusan saham tidak hanya dilakukan oleh BEI, tetapi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

Perlu diingat bahwa penghapusan saham dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap investor. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu melakukan penelitian mendalam dan mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

BEI juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sahamnya delisting tetap dapat mengajukan pencatatan ulang (relisting) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa proses relisting dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap.

Penghapusan saham tidak hanya dilakukan oleh BEI, tetapi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

Perlu diingat bahwa penghapusan saham dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap investor. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu melakukan penelitian mendalam dan mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

BEI juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sahamnya delisting tetap dapat mengajukan pencatatan ulang (relisting) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa proses relisting dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap.

Penghapusan saham tidak hanya dilakukan oleh BEI, tetapi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

Perlu diingat bahwa penghapusan saham dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap investor. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu melakukan penelitian mendalam dan mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

BEI juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sahamnya delisting tetap dapat mengajukan pencatatan ulang (relisting) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa proses relisting dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap.

Penghapusan saham tidak hanya dilakukan oleh BEI, tetapi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal